Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini

Share :

PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

Apa sih Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini itu?

Banyaknya konflik rumah tangga yang berujung memutuskan tali perkawinan tanpa memikirkan bahwa memutus tali perkawinan akan menimbulkan masalah yang baru. seperti halnya masalah terkait harta gono gini. Berikut penjelasan Perjanjian pembagian harta gono gini merupakan perjanjian antara suami dan istri terkait harta yang dimiliki selama masa perkawinan. Pasal 29 UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian pisah harta dapat dilakukan sebelum pernikahan, tetapi hal tersebut akan menyelesaikan pasangan yang masih awam. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No.69/PU-XIII/2015 yang menggubah pasal 29 menjadi : Perjanjian pisah harta setelah menikah secara tertulis bisa dilakukan sebelum/selama masa pernikahan yang disetujui oleh pegawai pencatat pernikahan/notaris. Perjanjian tersebut berlaku sejak saat pernikahan dilakukan, kecuali apabila terdapat ketentuan yang lain.

 Perjanjian pisah harta tidak dapat diubah maupun dicabut, kecuali apabila dalam persetujuan kedua pihak yakni pihak suami dan juga pihak istri.

2. Pengenaan Pajak Suami Istri

Pisah harta nantinya akan berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan. Apabila keluarga termasuk dalam keluarga ekonomi maka, penghasilan seluruh anggota keluarga akan dijadikan satu dimana kepala rumah tangga yang berhak atas pembayaran pajak. Ada beberapa jenis terkait pengenaan pajak yang dikenakan kepada suami istri, yaitu :

  1. KK : suami istri tidak meminta haknya dan melakukan pembayaran pajak secara terpisah.
  2. MT : Penghasilan suami dan istri dikenakan pajak tersendiri karena istri menginginkan untuk membayar pajaknya sendiri.
  3. HB : suami istri mengenakan pajak secara terpisah karena berdasarkan putusan hakim sudah dinyatakan bercerai.
  4. PH : penghasilan suami istri dikenakan pajak terpisah karena sudah adanya perjanjian pisah harta.

Apabila setelah menikah membuat perjanjian pisah harta maka penghasilan istri akan dikenakan pajak secara terpisah sesuai dengan apa yang telah disepakati berdasarkan surat perjanjian pisah harta. Istri memperoleh NPWP yang berbeda dengan suami. Pada pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak dan Penghasilan, memuat bahwa dengan adanya perjanjian pisah harta perhitungan PPH suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto.

Berdasarkan pada Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan, kesepakatan pisah harta setelah adanya pernikahan memang harus pembayaran pada notaris atau pencatat perkawinan. Diharapkan pencatatan perjanjian pembagian harta kekayaan ini memiliki kekuatan hukum sehingga tidak ada pihak yang dapat melawannya.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id

“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pengaturan kesepakatan pembagianharta gono gini, dapat menghubungi : www.yuris.id atau 0821 4079 2037 (WA)

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.