
Case Handling
Pendampingan Pengadilan
Begitu banyak klien senang bekerja dengan kami dan mereka menghargai pekerjaan kami. Kami selalu meningkatkan diri untuk menjadi lebih sukses dalam layanan hukum dan membuat lebih banyak klien senang
Service
Terdepan Dalam Penyedia Layanan dan Pendampingan Pengadilan
Pendampingan Hukum merupakan pelayanan dari JF Law Firm (Advokat & Konsultan Hukum) untuk mendampingi Perusahaan atau Klien dalam berbagai aktifitasnya.
Pendampingan Hukum merupakan pelayanan dari JF Law Firm (Advokat & Konsultan Hukum) untuk mendampingi Perusahaan dan/atau Klien dalam berbagai aktifitasnya
Permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan dapat dipergunakan untuk pengurusan seluruh harta peninggalan pewaris di dalam wilayah Republik Indonesia.
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut.
Sebagai bukti sah-nya Pernikahan. Untuk menjamin hak-hak sesorang dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun. Untuk melindungi hak-hak anak.
Permohonan penetapan ijin menjual harta anak dibawah tangan yang di ajukan ke pengadilan guna dapat mengurus harta anak tersebut.
Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Permohonan ganti nama, adalah perubahan Nama adalah perubahan nama sebagai identitas diri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Dengan dikabulkannya permohonan ganti nama oleh pengadilan maka membuktikan bahwa nama telah di ganti.
Permohonan perwalian adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak.
Pengesahan Perkawinan ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum.