Tata Cara Meningkatkan SHGB Menjadi SHM
Hampir sebagian masyarakat Indonesia terkadang masih awam dan bingung ketika ingin mengubah Sertifikat rumahnya yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Surat Hak Milik (SHM) namun kali ini sobat JF tidak perlu khawatir karena kami akan membantu memberikan solusi dengan mudah Tata Cara meningkatkan SHGB menjadi SHM.
Namun sebelumnya, hal yang perlu diperhatikan adalah jika anda perorangan maka, dapat mengajukan pengubahan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Dan sebaliknya, jika anda berstatus badan hukum dan WNA yang tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak milik tidak dapat melakukan peningkatan status HGB ke SHM ya sobat JF. Yuk simak penjelasannya.
Berikut adalah langkah – langkah untuk meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Surat Hak Milik (SHM) :
- Kunjungi Kantor BPN terdekat dan serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan.
- Isi formulir permohonan yang disertakan Tanda Tangan diatas Materai. Dan, Pastikan luas tanah tepat, tanah tidak berstatus sengketa dengan kata lain pernyataan tanah harus dikuasai secara fisik. Yang paling penting adalah terdapat pernyataan untuk tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal
- Lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Dengan Rincian Biaya pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600m² sebesar Rp.50.000. Dimana, Surat Hak Milik tersebut dapat diambil setelah 5 hari kerja di loket pelayanan Dokumen. Apabila Luas tanah tidak lebih dari 600m², maka Wajib membawa Sertifikat asli HGB serta beberapa lembar fotokopian HGB tersebut.
- Membawa Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat tinggal. Jika ternyata belum ada IMB, Anda dapat membawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan sebagai rumah / hunian tempat tinggal.
- Membawa Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dimana Surat Pemberitahuan tersebut Tahunnya masih Berjalan, untuk melihat jejak rekaman pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas bangunan dan luas tanah yang terkena pajak.
- Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Membawa Surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa, jika Anda mengurus proses ini dengan diwakili orang lain, misalnya saja notaris.
- Membawa dan Menunjukkan Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang.Seperti yang terdapat pada Ketentuan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 Mengenai Pemberian Hak Atas Tanah untuk Tempat Hunian, dengan ketentuan bahwa SHM yang diminta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimal 5.000 m2.
- Membawa Surat permohonan yang berisi permohonan kepada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti berada. Apabila Luas Tanah di atas 600m² maka Dokumen yang diperlukan sama, dimana, permohonan hak milik harus berupa konstatering report di BPN.
- Setelah berkas permohonan diterima lengkap, maka BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi.
- Selanjutnya, Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik. Kemudian, Sertifikat akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan dan Sah Legal atau Resmi dimata Hukum dan Negara.
Hubungi Kami, jika anda mengalami kesulitan Dalam Pembuatan PPJB. Salam Justicia.
Facebook : JF Law Firm
(Credit By AN JF LAW FIRM)