Pendirian PT Sesuai Dengan UU Cipta Kerja

Share :

Pendirian PT sesuai dengan UU Cipta Kerja

Sebelum kita memahami lebih jauh tentang batas PT mari kita pahami dulu ap aitu PT? berdasarkan Pasal 1angka (1) UU No. 40 tahun 2007 bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Bagaimana Syarat dan Prosedur Pendirian PT?

Berikut adalah syarat pedoman PT berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, yang harus dipahami dan juga dipenuhi.

Syarat Mendirikan PT sebelum adanya perubahan :

  1. Didirikan minimal dua orang atau lebih dibuat menggunakan Bahasa Indonesia dan disahkan dengan akta notaris.
  2. Memiliki pengurus minimal satu komisaris dan juga satu direktur
  3. Nama PT tidak boleh mengandung kata atau istilah asing dan tidak boleh melebihi tiga suku kata bagi PT lokal atau PMDN
  4. Bagi pemegang saham wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
  5. Status PT berbadan hukum akan diperoleh apabila telah terdaftar di kemenkumham dan menerima pendaftaran bukri
  6. Wajib menambahkan satu orang sebagai pemegang saham apabila pendiri PT berstatus suami istri tetapi belum memiliki perjanjian nikah
  7. Modal dasar PT dapat disesuaikan sesuai kesepakatan pendirinya. Akan tetapi untuk PT PMA harus memiliki modal dasar sebesar 10 miliar rupiah
  8. Berikan modal setoran minimal 25% dari seluruh modal dasar dari perusahaan tersebut

Syarat mendirikan PT berdasarkan UU Cipta Kerja :

  1. Dapat mendirikan PT satu orang saja, PT pribadi ini dialokasikan untuk usaha mikro
  2. Mendapatkan status badan hukum setelah mendapat bukti pendaftaran yang diterbitkan oleh kemenkumham
  3. Modal dasar tidak lagi menjadi syarat mendirikan PT
  4. Setelah sistem OSS diberlakukan TDP dihapuskan beralih ke NIB
  5. Berdasarkan risiko usaha perizinan usaha dibagi menjadi 4 kategori yaitu resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan beresiko tinggi
  6. PT perorangan tidak diwjibkan memiliki AMDAL akan tetapi diikat dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

Prosedur Pendirian PT

Langkah-langkah atau prosedur dalam penaklukan PT sebagai berikut :

  1. Mempersiapkan nama PT

Nama PT harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan syarat-syarat sebagai berukut :

  • Nama yang digunakan tidak bertentangan dengan fakta umum maupun norma kesusilaan
  • Nama tidak sama dengan perseroan yang lainnya
  • Ditulis dengan menggunakan huruf latin
  • Nama PT sesuai dengan tujuan dan juga kegiatan operasional dari PT tersebut
  1. Mencantumkan alamat lengkap PT yang akan didirikan
  2. Menentukan Visi Misi PT
  3. Menunjuk Pengurus di PT
  4. Membuat Akta Notaris
  5. Mengesahkan Status Badan Hukum
  6. Mengurus Izin Usah

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id

“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pengurusan pendirian PT, dapat menghubungi : 0821 4079 2037 (WA) atau www.yuris.id

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.