Pentingnya Legal Audit Dalam Perusahaan

Share :

Pentingnya Legal Audit Dalam Perusahaan

Saat ini dalam sebuah perusahaan yang sedang berkembang pesat, Legal Audit sangatlah penting dan dibutuhkan didalam perusahaan, khususnya dalam pelaksanaan merger, konsolidasi, akuisisi, dan pelaksanaan Initial Public Offering (IPO).

Maka yang perlu kita pelajari terlebih dahulu adalah mengenai apa itu Legal Audit serta manfaatnya dalam perusahaan, yuk simak penjelasannya terlebih dahulu.

Pengertian 

Secara garis besar adalah pemeriksaan secara seksama yang dilakukan oleh seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan.

Dapat disimpulkan bahwa Legal Audit adalah pemeriksaan dan/atau penilaian terkait permasalahan-permasalahan hukum yang berhubungan dengan perusahaan.

Baca Juga : Pendirian PT Sesuai dengan UU Cipta Kerja

Fungsi dan Manfaat 

Legal Audit diperlukan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO);
  2. Perusahaan yang akan melakukan merger, konsilidasi dan/atau akuisisi;
  3. Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
  4. Perusahaan yang akan di jual (legal audit perlu dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya);
  5. Dan lain sebagainya.

Maka Legal audit dalam hal ini berfungsi untuk menilai resiko hukum, penilaian tingkat keamanan perusahaan, potensi asset dan potensi ekonomi dari transaksi yang di lakukan oleh para pihak didalam perusahaan.

Proses Pemeriksaan Legal Audit

Setidaknya memiliki 4 tahapan yaitu:

  1. Tanda tangan confidentiality agreement (dalam hal akuisisi);
  2. Pembentukan tim Due Dilligence;
  3. Persiapan Due Dilligence Request List;
  4. Pemeriksaan Dokumen.
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
  1. Anggaran dasar perusahaan;
  2. Dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan;
  3. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan pihak ketiga;
  4. Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan;
  5. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan;
  6. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan;
  7. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan;
  8. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik didalam maupun diluar pengadilan.
Hal-hal lain yang perlu dalam pemeriksaan legal audit adalah sebagai berikut:
  1. Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan, pengamatan terhadap suatu  obyek untuk memastikan kebenaran, dan pemeriksaan yang dapat dilakukan melalui tanya jawab;
  2. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek, Konfirmasi (cross checking) dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya, dan Permintaan informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah yang terkait;

Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id

“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum dapat menghubungi :

0821 4079 2037 (WA) atau www.yuris.id ”

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.