Cara Menjual Harta Waris Anak Dibawah Umur
Penjualan Harta Waris Anak Dibawah Umur untuk saat ini masih sedikit awam dikalangan masyarakat, tidak banyak orang yang mengetahui tata cara penjualan harta waris anak dibawah umur baik menurut islam maupun secara umum. Mengutip dari Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 menentukan seseorang yang belum berusia 18 tahun tidak diperbolehkan melakukan jual beli tanah atau mengalihkannya secara mandiri. Sehingga, harus diwakili oleh walinya. Cara Menjual Harta Waris Anak Dibawah Umur
1. Mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian Anak Ke Pengadilan (Jika Beragama Islam maka di Pengadilan Agama, sedangkan Jika Beragama Selain Islam maka di Pengadilan Negeri).
Hal ini biasanya diajukan pada Ahli waris yang sudah dewasa dimana, wajib mengajukan permohonan perwalian anak untuk mendapatkan penetapan IZIN JUAL terkait harta anak dibawah umur dari Pengadilan Negeri tempat ahli waris tersebut berdomisili. (Ketentuan ini diatur dalam Pasal 359 KUHPerdata).
2. Ahli waris Wajib membuat Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
SKHW merupakan bukti lengkap mengenai keadaan seseorang yang telah meninggal dunia, agar menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga, seperti perbankan dan kantor pertanahan dalam rangka peralihan hak tanah karena pewarisan.
Penetapan Ahli Waris sendiri dikeluarkan oleh pengadilan (Dimana, Pengadilan Negeri untuk Agama Selain Islam dan Pengadilan Agama Untuk Agama Islam). Penetapan ahli waris bagi yang beragama Islam maka dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris yang bersangkutan itu sendiri. Dengan Dsara Hukum yang terdapat pada ketentuan Pasal 49 huruf b Undang – Undang (UU) No. 3 Tahun 2006 dengan Perubahan atas Undang – Undang (UU) No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris selain yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri, dengan dasar hukum yaitu Pasal 833 KUHPerdata.
Di sisi lain, surat keterangan waris yang dibuat oleh notaris itu sendiri adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dengan golongan keturunan Tiong Hoa. Dimana, Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, dan tidak dengan akta notaris. Hal ini mengacu pada surat Mahkamah Agung (MA) Tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991, dimana, Surat tersebut merujuk pada Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang menyatakan bahwa “Guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu terdiri dari 4 Golongan, diantaranya sebagai berikut :
- Golongan Keturunan Eropa yang dibuat oleh Notaris.
- Golongan penduduk asli Surat Keterangan oleh Ahli Waris, yang disaksikan Lurah dan diketahui oleh Camat.
- Golongan keturunan Tionghoa, yang dibuat oleh Notaris.
- Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
3. Mengajukan Permohonan Penetapan Izin Menjual Harta Anak Dibawah Umur
Seperti yang diketahui sebelumnya, Setelah penetapan perwalian dikeluarkan, maka sudah dapat dipastikan ahli waris yang sudah dewasa akan mengajukan permohonan persetujuan untuk menjual harta/hak waris dari anak yang masih di bawah umur.
4. Melakukan proses jual beli harta warisan di Notaris.
Apabila anda mengalami kesulitan dan butuh bantuan dalam mengurus Harta Waris Anak Dibawah Umur, silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi.
Facebook : JF Law Firm
(Credit By AN JF LAW FIRM)